PermohoanCerai Talak dan Gugatan Cerai. Dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan disebut "cerai gugat Ditingkat Pengadilan Agama, ada dua jenis perceraian yakni cerai yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan pihak suami. Biasanya, jika yang mengajukan perceraian adalah pihak laki-laki, prosesnya bisa berlangsung lebih lama. Pada perceraian talak, ada proses akhir yang disebut ikrar talak. Didalam penjelasan Pasal 14 PP 9/1975 dikatakan bahwa pasal ini mengatur tentang cerai talak. Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut mengenai cerai talak dapaat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak. Sedangkanpada kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagai penggugat, maka gugatan cerai diajukan pa da Pengadilan Agama yang meliputi kediaman istri/penggugat bila tergugat/suami meninggalkan tempat tinggal yang disepakati tanpa seijin istri/penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974). Rukuntalak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain: Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama. (Proses Sidang Perceraian) 7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai. WM6sL2. Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi. TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN 1. UPAYA PERDAMAIAN. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara Pasal 154 dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian Acta Van Verglijk. Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. 2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya. 3. JAWABAN TERGUGAT. Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan Pasal 158 ayat 1 Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi tangkisan atau rekonpensi gugatan balik. Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara. 4. REPLIK PENGGUGAT. Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat. 5. DUPLIK TERGUGAT. Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian. 6. PEMBUKTIAN. Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim. 7. KESIMPULAN PARA PIHAK. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis. 8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi Pasal 19 ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan dissenting opinion. 9. PUTUSAN HAKIM. Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu. Catatan Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap BHT. Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID VxeDng05A1Xyuv0tB3ZwatWq3RT6IrBBj5TseVgFmOYDBwGeO4jKyQ== BerandaKlinikKeluargaPerbedaan Sederhana ...KeluargaPerbedaan Sederhana ...KeluargaRabu, 31 Mei 2023Halo, saya beragama islam dan ingin menceraikan istri saya. Apakah perbedaan dari cerai talak dan cerai gugat? Tolong jelaskan secara singkat saja. Terima kasihDalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, arti cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Namun, ketentuan dalam KHI mengartikannya berbeda. Pasal 132 ayat 1 KHI mengartikan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami. Lalu bagaimana dengan cerai talak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra informasi, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.[1] Terkait perceraian, perlu diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[2]Secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[3]Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian ini tunduk pada KHI. Menyambung informasi yang disampaikan bahwa Anda beragama Islam, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI berikut Gugat dalam KHI Istri sebagai Pihak yang MenggugatDalam konteks hukum Islam yaitu KHI, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, karena dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[4]Sementara, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.[5]Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[6]Cerai Talak dalam KHI Suami sebagai Pihak yang MenggugatCerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyiPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[7] Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyiSeorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum. Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat menyimaknya dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan, dapat disimpulkan bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan jawaban kami terkait cerai gugat dan cerai talak sebagaimana ditanyakan, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan”[2] Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan[3] Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975”[4] Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975[5] Pasal 132 ayat 1 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”[6] Pasal 115 KHI[7] Pasal 117 KHITags Kompas TV entertainment selebriti Senin, 29 Mei 2023 1906 WIB Presenter Mahendra Desta depan kiri dan Natasha Rizky depan kanan kompak hadir di sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 29/5/2023. Sumber Tribun Seleb JAKARTA, - Sidang perdana perceraian presenter Desta dan Natasha Rizky digelar hari ini, Senin 29/5/2023, di Pengadilan Agama PA Jakarta Selatan. Usai menjalani sidang dengan agenda mediasi tersebut, Natasha memberikan keterangan kepada awak media. Dia menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk soal penyebab perceraian dengan Desta. Natasha tampak enggan menjelaskan penyebab perceraiannya dengan Desta. Dia hanya mengatakan ada perbedaan visi-misi dalam rumah tangganya. Baca Juga Natasha Rizky soal Isu Orang Ketiga Saya Saksi Hidup selama 10 Tahun, Desta Orang Baik “Ada perbedaan visi dan misi. Biarkan kami yang tahu,” tutur perempuan yang akrab disapa Caca itu, Senin, dikutip dari Warta Kota. Natasha juga menjelaskan, perceraian tersebut telah disepakati oleh dirinya dan Desta. Pasalnya, sebelum sepakat berpisah, dia mengaku sudah melakukan segala hal untuk mempertahankan pernikahannya. “Semuanya sudah disepakati sebelum sampai proses pengadilan,” ujar dia. Perempuan berdarah Minangkabau itu juga mengaku tak ingin berpisah dengan Desta karena memikirkan ketiga buah hatinya. “Tapi bismillah, saya yakin atas pertolongan Allah, Desta akan berupaya untuk menjaga anak-anak kami." Lebih lanjut, Natasha juga mengatakan mediasi di PA Jakarta Selatan menyimpulkan dia dan Desta sepakat untuk berpisah. Dengan demikian, proses perceraian akan dilanjutkan. “Kita sudah sepakat berpisah, mudah-mudahan ini yang terbaik. Sudah sepakat aku dan Desta untuk lanjutin lagi sidangnya,” ujar dia. Baca Juga Desta Ancam akan Laporkan Akun Medsos yang Menudingnya Berselingkuh Sebagai informasi, Desta melayangkan permohonan cerai talak terhadap Natasha Rizky ke PA Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023. Permohonan cerai talak tersebut diajukan secara diam-diam. Banyak yang terkejut dengan keputusan Desta mengajukan permohonan cerai dengan sang istri. Pasalnya, rumah tangga Desta dan Natasha Rizky tampak adem ayem dan jauh dari gosip. Dalam permohonan cerai tersebut, Desta tak menuntut hak asuh anak maupun harta gono-gini. Dia hanya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan cerainya. Sumber Warta Kota BERITA LAINNYA Simak cara mengurus perceraian baik gugat atau juga talak di pengadilan agama. Ada sedikit perbedaan dari keduanya, cek ulasan berikut ini. Kalau kamu membaca media online, banyak yang mewartakan kalau tingkat perceraian di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga melanda negara lain di dunia, bahkan ada ulasan tren perceraian pada masa pagebluk. Di Indonesia, tingkat perceraian ternyata juga didominasi oleh gugat cerai oleh istri dibandingkan cerai talak. Bagi kamu yang belum mengerti perbedaan cerai talak dan cerai gugat, bisa membacanya pada tautan berikut ini. Kamu perlu mengetahui cara mengajukan gugatan cerai dan contoh surat gugatan cerai, tentunya berbeda ketika menjatuhkan cerai talak. Artikel ini memang akan membaca bagaimana tata cara mengurus perceraian baik secara cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama. Tentunya, bagaimana cara mengurus perceraian memang untuk mereka yang beragama Islam, bukan agama lain. Sebenarnya, cara membuat surat cerai sendiri juga mudah, tanpa memerlukan pengacara perceraian. Tentunya tidak semua orang memiliki uang untuk membayar konsultan hukum, bisa juga kamu tidak membutuhkan pengacara karena bukan selebriti. Cara mengurus perceraian dengan pengacara tentunya berbeda dengan yang tidak, nantinya akan diulas dalam tulisan lain. Situs properti akan membahas cara mengurus perceraian gugat dan talak di pengadilan agama. mengutip dari sejumlah sumber laman hukum seperti hukumonline, smartlegal, dan lainnya. 1. Pihak Suami Sebagai Pemohon Cerai Talak a. Mengajukan permohonan ke pengadilan termohon istri. b. Kalau termohon istri berada di luar negeri, pemohon bisa mengajukan ke pengadilan tempat pemohon. c. Jika pemohon suami atau termohon istri tinggal di luar negeri, mereka bisa mengajukan ke pengadilan agama tempat mereka menikah atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 2. Pihak Istri Sebagai Penggugat Cerai a. Penggugat istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama yang berlokasi sama di tempat tinggalnya. b. Kalau penggugat tinggal di luar negeri, maka ia bisa mengajukannya ke pengadilan agama tempat tinggal tergugat suami. c. Jika penggugat dan tergugat tinggal di luar negeri, maka penggugat dapat melayangkan gugatan ke pengadilan agama tempat menikah atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Proses Perceraian Dalam cara mengurus perceraian yang mudah, kamu perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut ini, jangan ada yang terlupa ya. 1. Kartu Tanda Penduduk KTP 2. Kartu Keluarga KK Buku 3. Nikah Asli atau Akta Perkawinan. 4. Akta Kelahiran Anak jika sudah memiliki anak 5. Bagi orang yang tidak mampu secara finansial bisa membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa setempat 6. Surat Gugatan yang berisi identitas penggugat, tergugat, dan juga uraian kejadian dan alasan permohonan gugatan Proses Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Dalam proses perceraian baik secara cerai talak maupun cerai gugat di pengadilan agama, persidangannya memang relatif sama. 1. Hakim melakukan pemeriksaan perkara. 2. Hakim melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak atau mediasi kepada suami dan istri. 3. Kalau pihak suami dan istri tidak lagi bisa didamaikan dan ada alasan untuk bercerai, maka perceraian diputuskan atau ikrar talak diucapkan. 4. Adanya penetapan hakim kalau pernikahan atau perkawinan putus. 5. Kalau cerai talak, maka ada tambahan sidang pembacaan ikrar talak setelah hakim mengabulkan permohonan dari pemohon. 6. Putusan perceraian ini didaftarkan kepada pegawai pencatat. Nah, salah satu poin di atas tentu menjawab cara mengurus perceraian dari pihak suami yaitu suami melakukan ikrar talak. Cara Mengurus Perceraian Secara Online dan Perceraian Secara Agama Non Islam Pastinya banyak pertanyaan dari kamu mengenai cara mengurus perceraian, tentunya tidak dapat dibahas dalam satu artikel. Bagaimana cara mengurus surat cerai dari luar negeri, kamu bisa memanfaatkan aplikasi cerai online dari pengadilan agama. Cara mengurus surat cerai online ternyata bisa lo, ada tautan untuk Pengadilan Agama Jakarta Timur dan juga Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tidak ketinggalan, ada tautan untuk Mahkamah Agung, tentunya bagi kamu yang ingin mengajukan ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Banyak lagi pertanyaan mengenai cara mengurus surat cerai tanpa sidang, biasanya tetap ada sidang. Namun, biasanya salah satu pihak tidak datang lantaran ingin proses perceraian lebih cepat dilakukan. Berapa lama proses perceraian tentunya tergantung banyak hal, pastinya tergantung dari pihak yang ingin bercerai. Untuk biaya perceraian, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika sudah ada putusan, nantinya akan dibahas dalam artikel selanjutnya. Pertanyaan lainnya terkait cara mengurus surat cerai gratis atau cara mengurus surat cerai gratis 2021. Tidak ketinggalan cara mengurus perceraian Kristen, cara mengurus perceraian di catatan sipil, hingga cara mengurus surat perceraian dan cara mengurus surat cerai. Semua pertanyaan itu akan diulas dalam artikel lainnya, karena memang banyak sekali yang harus dibahas. Nah, inilah cara mengurus perceraian baik gugat atau pun talak di pengadilan agama, mudah dan bisa dilakukan secara online. Jangan lupa membaca artikel untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup. Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena memang AdaBuatKamu. Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di dan

proses cerai talak di pengadilan agama